Diseminasi PATEN
       Diseminasi PATEN HAKI
       Rabu, (14/5) staf pengajar Fakultas Farmasi mengadakan diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Acara yang dipresentasikan oleh Wakil Dekan Dr. Nining S., M.Si., Apt, menjelaskan tentang potensi Paten yang dapat didaftarkan oleh dosen farmasi. “Hal terpenting dalam pengajuan dari paten adalah deskripsinya. Karena hal itu yang mencakup kejelasan dan uraian detail dari paten yang akan didaftarkan,†paparnya meyakinkan. Hasil penelitian yang memiliki keterbaruan merupakan kekayaan intelektual yang harus dilindungi, salah satunya dengan Paten. Metode penelitian dan formulasi produk adalah contoh Paten yang dapat didaftarkan. Banyaknya paten dari suatu institusi mengindikasikan banyaknya kekayaan intelektual yang dihasilkannya. Karena itu, UAD membantu staf pengajarnya untuk melindungi hak tersebut (irrais).