Ketentuan Skripsi untuk Mahasiswa
KETENTUAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA
BERLAKU 1 AGUSTUS 2017
KETENTUAN UJIAN PENDADARAN
Mahasiswa yang akan mengikuti ujian pendadaran harus mengikuti ketentuan sbb:
1. Mahasiswa menyerahkan form kesediaan yang di tandatangani oleh 3 orang penguji
2. Mahasiswa menyerahkan naskah skripsi 3 buah di dalam map warna merah
3. Mahasiswa menyerahkan undangan pendadaran yang belum di tandatangani oleh wakil dekan
Ketentuan 1,2 dan 3 diserahkan ke TU farmasi paling lambat 1 minggu sebelum ujian, untuk dimintakan tanda tangan ke wakil dekan terkait undangan ujian pendadaran.
Sebagai contoh:
Ujian direncanakan senin, 14 Agustus 2017 maka permohonan surat undangan paling lambat masuk ke tata usaha senin 7 Agustus 2017 pada jam kerja. (Penyerahan berkas telah melewati batas yang ditentukan maka pihak tata usaha tidak dapat menerima berkas tersebut dan berakibat mahasiswa harus mengulang kembali untuk meminta kesepakatan dengan tim pengujinya).
4. TU akan menyerahkan naskah ujian beserta undangan ke meja bpk/ibu dosen penguji paling lambat 3 hari sebelum waktu pelaksanaan ujian
5. Berita Acara dan administrasi ujian akan diserahkan oleh TU kepada ketua sidang pendadaran dan ketua siding berkewajiban mengembalikan map berita acara ke TU.
KETENTUAN BARU SEMINAR PROPOSAL
Demi keteraturan pencatatan dokumen seminar proposal, maka mulai 1 Agustus 2017 Berkas semprop harus dibawa oleh dosen pembimbing setelah selesai semprop untuk diserahkan ke tata usaha (Mas Jati).