Penyuluhan Keamanan Kosmetik Bagi Generasi Milenial Di Bantul Oleh Mahasiswa Farmasi S2 UAD
Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah mengakses berbagai informasi di media sosial. Bahkan kini sosial media menjadi ajang untuk berjualan. Salah satunya produk kecantikan yang banyak dijual dan beredar di sosial media. Kebanyakan masyarakat khususnya para remaja tertarik membeli produk kecantikan di sosial media karena diimingi harga yang murah, hasil yang maksimal, dan cepat sehingga membuat masyarakat tergoda. Tapi, tidak sedikit dari produk kecantikan yang beredar di sosial media ini justru mengandung bahan berbahaya dan tidak terdaftar/ illegal. Sebagai tenaga farmasis yang berkewajiban melindungi konsumen, seperti yang telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu “Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa” karena informasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi konsumen sebelum melakukan pembelian. Dalam program ini digunakan metode presentasi dengan media brosur dan powerpoint. Dengan sarana yang ada diharapkan audiens dapat mendengarkan sambil melihat ke brosur dan melihat presentasi dari powerpoint sehingga masyarakat lebih memahami materi yang disampaikan. Pelaksanaan program pemberdayaan umat dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2019, lokasi pelaksanaan di Asrama Aceh Pocut Baren, Malioboro Titik 0 Km, dan Dusun Ngentak RT 66 Argorejo,Bantul. Sasaran dari prodamat ini adalah remaja yang menggunakan kosmetik. Pelaksana dari kegiatan ini adalah : Eka Junita, Fathul Alimsyah, Mohamad Usman Nur, Riana Putri Rahmawati , danYulia Rahma dengan pembimbing Dr. Any Guntarti, M.Si., Apt. Hasil dari program ini adalah peningkatan pengetahuan kaum milenial tentang penggunaan, tingkat keamanan, kiat-kiat pemilihan kosmetik dan cara pengecekan kosmetik yang legal. (IW)